Selasa, 09 Desember 2014

Kesehatan Kerja



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perawat adalah suatu profesi yang mulia, karena memerlukan kesabaran dan ketenangan dalam melayani pasien yang sedang menderita sakit. Seorang perawat harus dapat melayani pasien dengan sepenuh hati. Sebagai seorang perawat harus dapat memahami masalah yang dihadapi oleh klien, selain itu seorang perawat dapat berpenampilan menarik. Untuk itu seorang perawat memerlukan kemampuan untuk memperhatikan orang lain, ketrampilan intelektual, teknikal dan interpersonal yang tercermin dalam perilaku perawat. Saat ini perawat memiliki peran yang lebih luas dengan penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, juga memandang klien secara komprehensif. Perawat menjalankan fungsi dalam kaitannya dengan berbagai peran pemberi perawatan, pembuat keputusan klinik dan etika, pelindung dan advokat bagi klien, manajer kasus, rehabilitator, komunikator dan pendidik.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.

1.2  Rumusan Masalah
Bagaimana Tugas dan Fungsi Perawat dalam K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) ?

1.3 Tujuan
1.3.1 Tujuan Umum
Untuk mengetahui tugas dan fungsi perawat dalam K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
1.3.2 Tujuan Khusus  
a.      Untuk mengetahui pengertian K3
b.      Untuk mengetahui tujuan K3
c.      Untuk mengetahui ruang Lingkup K3
d.     Untuk mengetahui konsep perawat sebagai tenaga kesehatan
e.      Untuk mengetahui peran perawat dalam meningkatkan K3
f.       Kebijakan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Era Global

 
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1    Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/ masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/ gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan. Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a.       Sasarannya adalah manusia.
b.      Bersifat medis.
Sedangkan keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a.       Sasarannya adalah lingkungan kerja.
b.      Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam, ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.










 













Per.Men. 05/1996 SMK3
 
 










2.2    Tujuan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif. Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a.       Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
b.      Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.
2.3    Ruang Lingkup K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a.       Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b.      Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1)      Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian.
2)      Peralatan dan bahan yang dipergunakan.
3)      Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun social.
4)      Proses produksi.
5)      Karakteristik dan sifat pekerjaan.
6)      Teknologi dan metodologi kerja
c.       Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d.      Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/ perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.
2.4    Peran perawat dalam meningkatkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
American Association of Occupational Health Nurses mendefenisikan perawat hiperkes sebagai “Orang yang memberikan pelayanan medis kepada tenaga kerja”. Sedangkan Departement of Labor (DOL) USA mendefenisikan sebagai “Orang yang memberikan pelayanan medis atas petunjuk umum kesehatan kepada si sakit atau pekerja yang mendapat kecelakaan atau orang lain yang menjadi sakit atau menderita kecelakaan di tempat kerja.
Seorang perawat hiperkes adalah seseorang yang berijazah perawat dan memiliki pengalaman/training keperawatan dalam hiperkes dan bekerja melayani kesehatan tenaga kerja di perusahaan.
Fungsi seorang perawat hiperkes sangat tergantung kepada kebijaksanaan perusahaan dalam hal luasnya ruang lingkup usaha kesehatan, susunan dan jumlah tenaga kesehatan yang dipekerjakan dalam perusahaan. Perawat merupakan satu-satunya tenaga kesehatan yang full time di perusahaan, maka fungsinya adalah :
a.       Membantu dokter perusahaan dalam menyusun rencana kerja hiperkes di perusahaan.
b.      Melaksanakan program kerja yang telah digariskan, termasuk administrasi kesehatan kerja.
c.       Memelihara dan mempertinggi mutu pelayanan perawatan dan pengobatan.
d.      Memelihara alat-alat perawatan, obat-obatan dan fasilitas kesehatan perusahaan.
e.       Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan sesuai cara-cara yang telah disetujui.
f.       Ikut membantu menentukan kasus-kasus penderita, serta berusaha menindaklanjuti sesuai wewenang yang diberikan kepadanya.
g.      Ikut menilai keadaan kesehatan tenaga kerja dihubungkan dengan faktor pekerjaan dan melaporkan kepada dokter perusahaan.
h.      Membantu usaha perbaikan kesehatan lingkungan dan perusahaan sesuai kemampuan yang ada.
i.        Ikut mengambil peranan dalam usaha-usaha kemasyarakatan : UKS.
j.        Membantu, merencanakan dan atau melaksanakan sendiri kunjungan rumah sebagai salah satu dari segi kegiatannya.
k.      Menyelenggarakan pendidikan hiperkes kepada tenaga kerja yang dilayani.
l.        Turut ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja.
m.    Mengumpulkan data-data dan membuat laporan untuk statistic dan evaluasi.
n.      Turut membantu dalam usaha penyelidikan kesehatan tenaga kerja.
o.      Memelihara hubungan yang harmonis dalam perusahaan
p.      Memberikan penyuluhan dalam bidang kesehatan
q.      Bila lebih dari satu paramedis hiperkes dalam satu perusahaan, maka pimpinan paramedis hiperkes harus mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan semua usaha perawatan hiperkes.

Menurut Jane A. Le R.N dalam bukunya The New Nurse in Industry, beberapa fungsi specifik dari perawat hiperkes adalah :
a.       Persetujuan dan kerjasama dari pimpinan perusahaan/ industry dalam membuat program dan pengolahan pelayanan hiperkes yang mana bertujuan memberikan pemeliharaan / perawatan kesehatan yang sebaik mungkin kepada tenaga kerja
b.      Memberikan/ menyediakan primary nursing care untuk penyakit -penyakit atau korban kecelakaan baik akibat kerja maupun yang bukan akibat kerja bedasarkan petunjuk- petunjuk kesehatan yang ada.
c.       Mengawasi pengangkutan si sakit korban kecelakaan ke rumah sakit , klinik atau ke kantor dokter untuk mendapatkan perawatan / pengobatan lebih lanjut
d.      Melakukan referral kesehatan dan pencanaan kelanjutan perawatan dan follow up dengan rumah sakit atau klinik spesialis yang ada.
e.       Mengembangkan dan memelihara system record dan report kesehatan dan keselamatan yang sesuai dengan prosedur yang ada di perusahaan.
f.       Mengembangkan dan memperbarui policy dan prosedur servis perawatan.
g.      Membantu program physical examination (pemeriksaan fisik) dapatkan data-data keterangan-keterangan mengenai kesehatan dan pekerjaan. Lakukan referral yang tepat dan berikan suatu rekomendasi mengenai hasil yang positif.
h.      Memberi nasehat pada tenaga kerja yang mendapat kesukaran dan jadilaj perantara untuk membantu menyelesaikan persoalan baik emosional maupun personal.
i.        Mengajar karyawan praktek kesehatan keselamatan kerja yang baik,dan memberikan motivasi untuk memperbaiki praktek-praktek kesehatan.
j.        Mengenai kebutuhan kesehatan yang diperlukan karyawan dengan obyektif dan menetapkan program Health Promotion, Maintenance and Restoration.
k.      Kerjasama dengan tim hiperkes atau kesehatan kerja dalam mencari jalan bagaimana untuk peningkatan pengawasan terhadap lingkungan kerja dan pengawasan kesehatan yang terus menerus terhadap karyawan yang terpapar dengan bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatannya.
l.        Tetap waspada dan mengikuti standar-standar kesehatan dan keselamatan kerja yang ada dalam menjalankan praktek-praktek perawatan dan pengobatan dalam bidang hiperkes ini.
m.    Secara periodic untuk meninjau kembali program-program perawatan dan aktifitas perawatan lainnya demi untuk kelayakan dan memenuhi kebutuhan serta efisiensi.
n.      Ikut serta dalam organisasi perawat (professional perawat) seperti ikatan paramedic hiperkes, dan sebagainya.
o.      Merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak boleh dilupakan dan penting adalah mengikuti kemajuan dan perkembangan professional (continues education).
Menurut American Association of Occupational Health Nurses, ruang lingkup pekerjaan perawat hiperkes adalah :
a.         Health promotion / Protection
Meningkatkan derajat kesehatan, kesadaran dan pengetahuan tenaga kerja akan paparan zat toksik di lingkungan kerja. Merubah faktor life style dan perilaku yang berhubungan dengan resiko bahaya kesehatan.
b.         Worker Health / Hazard Assessment and Surveillance
Mengidentifikasi masalah kesehatan tenaga kerja dan menilai jenis pekerjaannya .
c.         Workplace Surveillance and Hazard Detection
Mengidentifikasi potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan tenaga kerja. Bekerjasama dengan tenaga profesional lain dalam penilaian dan pengawasan terhadap bahaya.
d.        Primary Care
Merupakan pelayanan kesehatan langsung terhadap penyakit dan kecelakaan pada tenaga kerja, termasuk diagnosis keperawatan, pengobatan, rujukan dan perawatan emergensi.
e.         Counseling
Membantu tenaga kerja dalam memahami permasalahan kesehatannya dan membantu untuk mengatasi dan keluar dari situasi krisis.
f.          Management and Administration
Acap kali sebagai manejer pelayanan kesehatan dengan tanggung-jawab pada progran perencanaan dan pengembangan, program pembiayaan dan manajemen.
g.         Research
Mengenali pelayanan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, mengenali faktor – faktor yang berperanan untuk mengadakan perbaikan.



h.         Legal-Ethical Monitoring
Paramedis hiperkes harus sepenuhnya memahami ruang lingkup pelayanan kesehatan pada tenaga kerja sesuai perundang-undangan, mampu menjaga kerahasiaan dokumen kesehatan tenaga kerja.
i.           Community Organization
Mengembangkan jaringan untuk meningkatkan pelayanan kepada tenaga kerja. Perawat hiperkes yang bertanggung-jawab dalam memberikan perawatan tenaga kerja haruslah mendapatkan petunjuk-petunjuk dari dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan. Dasar-dasar pengetahuan prinsip perawatan dan prosedur untuk merawat orang sakit dan korban kecelakaan adalah merupakan pegangan yang utama dalam proses perawatan yang berdasarkan nursing assessment, nursing diagnosis, nursing intervention dan nursing evaluation adalah mempertinggi efisiensi pemeliharaan dan pemberian perawatan selanjutnya.
Perawat hiperkes mempunyai kesempatan yang besar untuk menerapkan praktek-praktek standar perawatan secara leluasa. Seorang perawat hiperkes, melalui program pemeliharaan dan peningkatan kesehatan hendaknya selalu membantu karyawan / tenaga kerja untuk mencapai tingkat kesehatan yang optimal.

2.5    Kebijakan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Era Global
a.       Dalam bidang pengorganisasian
Di Indonesia K3 ditangani oleh 2 departemen; departemen Kesehatan dan departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada Depnakertrans ditangani oleh Dirjen (direktorat jendral) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dimana ada 4 Direktur :
1)      Direktur Pengawasan Ketenagakerjaan.
2)      Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak.
3)      Direktur Pengawasan Keselamatan Kerja, yang terdiri dari Kasubdit :
a)      Kasubdit mekanik, pesawat uap dan bejana tekan.
b)      Kasubdit konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penangkal petir.
c)      Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian keselamatan ketenagakerjaan.
4)      Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja, yang terdiri dari kasubdit :
a)      Kasubdit Kesehatan tenaga kerja.
b)      Kasubdit Pengendalian Lingkungan Kerja.
c)      Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian kesehatan kerja.

Pada Departemen Kesehatan sendiri ditangani oleh Pusat Kesehatan Kerja Depkes. Dalam upaya pokok Puskesmas terdapat Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang kiprahnya lebih pada sasaran sektor Informal
b.      Dalam bidang regulasi
Regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sudah banyak, diantaranya :
1)      UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2)      UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3)      KepMenKes No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
4)      Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
5)      Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
6)      Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
7)      Keputusan Menaker No Kep 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.
c.       Dalam bidang pendidikan
Pemerintah telah membentuk dan menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan tenaga Ahli K3 pada berbagai jenjang Pendidikan, misalnya :
1)      Diploma 3 Hiperkes di Universitas Sebelas Maret.
2)      Strata 1 pada Fakultas Kesehatan Masyarakat khususnya peminatan K3 di Unair, Undip, dll dan jurusan K3 FKM UI.
3)      Starta 2 pada Program Pasca Sarjana khusus Program Studi K3, misalnya di UGM, UNDIP, UI, Unair.
Pada beberapa Diploma kesehatan semacam Kesehatan Lingkungan dan Keperawatan juga ada beberapa SKS dan Sub pokok bahasan dalam sebuah mata kuliah yang khusus mempelajari K3.

2.6    Pengorganisasian
a.       Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Kerja
Dilaksanakan oleh SDM yang memiliki kompetensi kesehatan kerja :
1)      Dokter kesehatan kerja :
a)      Permennakertrans No. Per. 01/Men/1976 ….. Dokter perusahaan wajib pelatihan hiperkes & KK.
b)      UU No. 1/ 1970 pasal 8, Permennakertrans No. Per. 02/Men/1980 …. Dokter pemeriksa kesehatan TK, dibenarkan oleh direktur.
c)      Permennakertrans Per. 03/Men/1982…..dokter pemeriksa kesehatan TK sebagai dipimpin & dijalankan (penanggung jawab) PKK.
2)      Paramedis Perusahaan : Permennaker No. 01/1979 .. Wajib Latihan Hyperkes.
3)      Petugas P3K
4)      Petugas Penyelenggara Makanan di Tempat Kerja :
b.      Sarana Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja di Perusahaan
No
Jenis Sarana
A.
SARANA DASAR :
1
Ruangan :
a.    Ruang tunggu
b.    Ruang periksa
c.    Ruang/almari obat
d.   Kamar mandi dan WC
2
Perlengkapan Medis :
a.         Tensimeter dan stetoskop
b.        Termometer
c.         Sarung tangan
d.        Alat bedah ringan (minor set)
e.         Lampu senter
f.          Obat-obatan
g.        Sarana/ Perlengkapan P3K
h.        Tabung oksigen dan isinya
3
Perlengkapan umum:
a.         Meja dan kursi
b.        Tempat tidur pasien
c.         Wastafel
d.        Timbangan badan
e.         Meteran/pengukur tinggi badan
f.         Kartu status
g.        Register pasien berobat
1
2
3
4
Sarana Pelindung
a.         Alat Pelindung Diri (APD)
b.        Alat evakuasi : tandu, ambulance/ kendaraan pengangkut korban, dll.
c.         Peralatan penunjang diagnosa : spirometer, audiometer dll.
d.        Peralatan pemantau/pengukur lingkungan kerja : sound level meter, lux meter, gas detector dll.







c.       Pelayanan Kesehatan Kerja di Perusahaan
No.
Pelayanan
Keterangan
1.
Pelayanan kesehatan preventif dan promotif
·      Pembinaan kepada tenaga kerja minimal 1 bulan sekali
·      Pengawasan dan pembinaan lingkungan kerja minimal 2 bulan sekali
2.
Pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif
·      Memberikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif selama hari kerja dan selama ada shift kerja dengan 500 orang tenaga kerja atau lebih
·      Pelayanan oleh dokter perusahaan setiap hari kerja
·      Pelayanan oleh paramedis/ perawat dapat dilakukan untuk shift kerja ke-2(dua) dan seterusnya.

d.      Pelayanan Kesehatan Kerja Melalui Kerjasama di Luar Perusahaan
No.
Jumlah Tenaga Kerja
Cara Penyelengaraan
1
> 1000 orang
·      Hanya untuk pelayanan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif serta rujukan
2
500 s.d 1000 orang
·      Pelayanan kesehatan preventif dan promotif melalui kunjungan perusahaan minimal setiap 1(satu) bulan sekali
·      Pelayanan kuratif dan rehabilitatif serta rujukan diberikan setiap hari kerja dan selama ada shift kerja dengan 500 orang tenaga kerja atau lebih
3
200 s.d 500 orang
·      Pelayanan kesehatan preventif dan promotif melalui kunjungan perusahaan minimal setiap 3(tiga) bulan sekali
·      Pelayanan kuratif dan rehabilitatif serta rujukan selama jam kerja
4
1 s.d 200 orang
·      Pelayanan kesehatan preventif dan promotif melalui kunjungan perusahaan minimal setiap 6(enam) bulan sekali
·      Pelayanan kuratif dan rehabilitatif serta rujukan selama jam kerja

e.       Syarat Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja Permenaker No. 03 tahun 1982
1)        Diselenggarakan oleh lembaga/organisasi K3 bidang kesehatan kerja.
a)    Pelayanan Kesehatan Kerja (Permennakertrans No. Per. 03/Men/1982)
(1)      Poliklinik / RS perusahaan .
(2)     Bekerja sama dengan pelayanan kesehatan lain (pemerintah/swasta).
(3)     Pelayanan keehatan kerja dilakukan bersama-sama oleh beberapa perusahaan.
b)   PJK3 Bidang Kesehatan Kerja (Permenaker No. Per. 04/Men/1995

f.       Personil Kesehatan Kerja
1)      Dokter Perusahaan : dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan yang bertugas menjalankan pelayanan kesehatan kerja termasuk higiene/sanitasi serta keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan
2)      Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja : dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang telah mengikuti training hiperkes dan dibenarkan/mendapat pengesahan oleh Direktur Jenderal BINAWAS-DEPNAKER.
3)      Paramedis Perusahaan : tenaga paramedis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas higiene perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan atas petunjuk dokter perusahaan.

2.7    Alur Kegiatan




2.8    Identifikasi Masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan dan Pencegahannya.
Penyakit akibat kerja di Tempat Kerja Kesehatan umumnya berkaitan dengan faktor biologis (kuman patogen yang berasal umumnya dari pasien); faktor kimia (pemaparan dalam dosis kecil namun terus menerus seperti antiseptik pada kulit, zat kimia/solvent yang menyebabkan kerusakan hati; faktor ergonomi (cara duduk salah, cara mengangkat pasien salah); faktor fisik dalam dosis kecil yang terus menerus (panas pada kulit, tegangan tinggi, radiasi dll.); faktor psikologis (ketegangan di kamar penerimaan pasien, gawat darurat, karantina dan lain-lain).
a.       Faktor Biologis
Lingkungan kerja pada Pelayanan Kesehatan favorable bagi berkembang biaknya strain kuman yang resisten, terutama kuman-kuman pyogenic, colli, bacilli dan staphylococci, yang bersumber dari pasien, benda-benda yang terkontaminasi dan udara. Virus yang menyebar melalui kontak dengan darah dan sekreta (misalnya HIV dan Hep. B) dapat menginfeksi pekerja hanya akibat kecelakaan kecil dipekerjaan, misalnya karena tergores atau tertusuk jarum yang terkontaminasi virus. Angka kejadian infeksi nosokomial di unit Pelayanan Kesehatan cukup tinggi. Secara teoritis kemungkinan kontaminasi pekerja LAK sangat besar, sebagai contoh dokter di RS mempunyai risiko terkena infeksi 2 sampai 3 kali lebih besar dari pada dokter yang praktek pribadi atau swasta, dan bagi petugas Kebersihan menangani limbah yang infeksius senantiasa kontak dengan bahan yang tercemar kuman patogen, debu beracun mempunyai peluang terkena infeksi.
Pencegahan :
1)        Seluruh pekerja harus mendapat pelatihan dasar tentang kebersihan, epidemilogi dan desinfeksi.
2)        Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan dalam keadaan sehat badani, punya cukup kekebalan alami untuk bekerja dengan bahan infeksius, dan dilakukan imunisasi.
3)        Menggunakan desinfektan yang sesuai dan cara penggunaan yang benar.
4)        Sterilisasi dan desinfeksi terhadap tempat, peralatan, sisa bahan infeksius dan spesimen secara benar.
5)        Pengelolaan limbah infeksius dengan benar.
6)        Menggunakan kabinet keamanan biologis yang sesuai.
7)        Kebersihan diri dari petugas.
b.      Faktor Kimia
Petugas di tempat kerja kesehatan yang sering kali kontak dengan bahan kimia dan obat-obatan seperti antibiotika, demikian pula dengan solvent yang banyak digunakan dalam komponen antiseptik, desinfektan dikenal sebagai zat yang paling karsinogen. Semua bahan cepat atau lambat ini dapat memberi dampak negatif terhadap kesehatan mereka. Gangguan kesehatan yang paling sering adalah dermatosis kontak akibat kerja yang pada umumnya disebabkan oleh iritasi (amoniak, dioksan) dan hanya sedikit saja oleh karena alergi (keton). Bahan toksik ( trichloroethane, tetrachloromethane) jika tertelan, terhirup atau terserap melalui kulit dapat menyebabkan penyakit akut atau kronik, bahkan kematian. Bahan korosif (asam dan basa) akan mengakibatkan kerusakan jaringan yang irreversible pada daerah yang terpapar.
Pencegahan :
1)        ”Material safety data sheet” (MSDS) dari seluruh bahan kimia yang ada untuk diketahui oleh seluruh petugas untuk petugas atau tenaga kesehatan laboratorium.
2)        Menggunakan karet isap (rubber bulb) atau alat vakum untuk mencegah tertelannya bahan kimia dan terhirupnya aerosol untuk petugas / tenaga kesehatan laboratorium.
3)        Menggunakan alat pelindung diri (pelindung mata, sarung tangan, celemek, jas laboratorium) dengan benar.
4)        Hindari penggunaan lensa kontak, karena dapat melekat antara mata dan lensa.
5)        Menggunakan alat pelindung pernafasan dengan benar.
c.       Faktor Ekonomi
Ergonomi sebagai ilmu, teknologi dan seni berupaya menyerasikan alat, cara, proses dan lingkungan kerja terhadap kemampuan, kebolehan dan batasan manusia untuk terwujudnya kondisi dan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman dan tercapai efisiensi yang setinggi-tingginya. Pendekatan ergonomi bersifat konseptual dan kuratif, secara populer kedua pendekatan tersebut dikenal sebagai To fit the Job to the Man and to fit the Man to the Job. Sebagian besar pekerja di perkantoran atau Pelayanan Kesehatan pemerintah, bekerja dalam posisi yang kurang ergonomis, misalnya tenaga operator peralatan, hal ini disebabkan peralatan yang digunakan pada umumnya barang impor yang disainnya tidak sesuai dengan ukuran pekerja Indonesia. Posisi kerja yang salah dan dipaksakan dapat menyebabkan mudah lelah sehingga kerja menjadi kurang efisien dan dalam jangka panjang dapat menyebakan gangguan fisik dan psikologis (stress) dengan keluhan yang paling sering adalah nyeri pinggang kerja (low back pain).
d.      Faktor Fisik
Faktor fisik di laboratorium kesehatan yang dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja meliputi:
1)        Kebisingan, getaran akibat alat / media elektronik dapat menyebabkan stress dan ketulian
2)        Pencahayaan yang kurang di ruang kerja, laboratorium, ruang perawatan dan kantor administrasi dapat menyebabkan gangguan penglihatan dan kecelakaan kerja.
3)        Suhu dan kelembaban yang tinggi di tempat kerja
4)        Terimbas kecelakaan/kebakaran akibat lingkungan sekitar.Terkena radiasi.
5)        Khusus untuk radiasi, dengan berkembangnya teknologi pemeriksaan, penggunaannya meningkat sangat tajam dan jika tidak dikontrol dapat membahayakan petugas yang menangani.


BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perawat adalah suatu profesi yang mulia, karena memerlukan kesabaran dan ketenangan dalam melayani pasien yang sedang menderita sakit. Seorang perawat harus dapat melayani pasien dengan sepenuh hati. Sebagai seorang perawat harus dapat memahami masalah yang dihadapi oleh klien, selain itu seorang perawat dapat berpenampilan menarik. Untuk itu seorang perawat memerlukan kemampuan untuk memperhatikan orang lain, ketrampilan intelektual, teknikal dan interpersonal yang tercermin dalam perilaku perawat.
Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/ masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/ gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
3.2  Saran
Perawat mengetahui fungsi dan peran seorang perawat dan disarankan berkerja dengan memperhatikan fungsi dan perannya tersebut.
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
Murwani Anita, Skep. 2003. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Yogyakarta. Fitramaya.
Rachman, Abdul, et al. 1990. Pedoman Studi Hiperkes pada Institusi Pendidikan Tenaga Sanitasi. Jakarta: Depkes RI, Pusdiknakes.
Silalahi, Benet dan Silalahi, Rumondang. 1985. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta : PT Pustaka Binaman Pressindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas kunjungannya..
semoga bermanfaat.. :)