Selasa, 31 Desember 2013

RW (Rukun Warga) Siaga



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan salah satu indikator dalam Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten dan Kota.
Desa Siaga merupakan upaya strategis dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goals). Lima dari delapan tujuan tersebut berkaitan langsung dengan kesehatan, yaitu memberantas kemiskinan dan kelaparan, menurunkan angka kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu, memerangi HIV AIDS, Malaria dan penyakit lainnya, serta melestarikan lingkungan hidup. Langkah nyata untuk mewujudkan sasaran RPJMN 2004-2009, telah diterbitkan SK Menkes No. 564/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa Siaga, dengan mengambil kebijakan bahwa “seluruh desa di Indonesia menjadi Desa Siaga pada akhir tahun 2008”.
Berdasarkan data kesehatan selama tiga tahun terakhir sejak diluncurkan program Desa dan Kelurahan Siaga Aktif tahun 2006 tersebut dalam Data Profil Kesehatan baik tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Pusat, maka tidak ada data maupun grafik yang menyebutkan adanya jumlah atau cakupan program Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah masih menjadi urusan wajib atau tidak.Jika masih sebagai urusan atau program wajib bidang kesehatan Pemerintah Kabupaten atau Kota dari Pemerintah Pusat maka terlihat adanya kelalaian yang menyebabkan hingga tidak adanya monitoring dan evaluasi atau pemantauan yang terlihat secara tahunan yang sesunguhnya menjadi kunci besar pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015.
Sebagai solusi dan konsistensi guna melaksanakan urusan wajib yang menjadi kunci pencapaian MDGs khususnya didaerah tersebut, sebaiknya pemantauan hasil perkembanganya perlu dicantumkan dalam laporan/profil tahunan Puskesmas, Kecamatan, Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Dengan demikian upaya pencapaian Desa dan Kelurahan Siaga Aktif untuk mewujudkan Visi Indonesia yaitu masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan dapat dievaluasi bersama dan terukur yang tentunya diikuti dengan adanyaupaya kuantitas dan kualitas kegiatan dan sumber daya untuk mencapai Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
RW Siaga adalah RW yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya, kemampuan dan kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan/ kejadian luar biasa (KLB) secara mandiri.
Dasar pembentukan RW Siaga adalah UU Nomor 23/1992 tentang Pembangunan Kesehatan Masyarakat, SK Menkes Nomor 564/VIII/2006, dan SK Gubernur tentang RW Siaga dan Revitalisasi Posyandu.
Untuk mewujudkan Jakarta Sehat 2010, diharapkan tahun 2009 semua RW se-DKI sudah menjadi RW Siaga dengan mempersiapkan tenaga kesehatan di masing-masing RW. Program RW Siaga juga merupakan penajaman dari program Gerakan Sayang Ibu (GSI) dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
Mudah-mudahan keberadaan RW SIAGA ini menjadi sarana terdepan dalam menangani dan mengatasi kerawanan sosial dan kesehatan masyarakat di lingkungan RW .
Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/ menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan pemerintah.
Kondisi umum kesehatan seperti dijelaskan di atas dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan. Sementara itu pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain ketersediaan dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, tenaga kesehatan, pembiayaan dan manajemen kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan dasar, yaitu Puskesmas yang diperkuat dengan Puskesmas Pembantu dan Puskesmas keliling, telah didirikan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, jumlah Puskesmas di seluruh Indonesia adalah 7.550 unit, Puskesmas Pembantu 22.002 unit dan Puskesmas keliling 6.132 unit. Meskipun fasilitas pelayanan kesehatan dasar tersebut terdapat di semua kecamatan, namun pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan masih menjadi kendala.Fasilitas ini belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh masyarakat, terutama terkait dengan biaya dan jarak transportasi.Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya adalah Rumah Sakit yang terdapat di hampir semua kabupaten/kota, namun sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan belum dapat berjalan dengan optimal.




1.2  Rumusan Masalah
1.2.1   Bagaimana konsep Desa Siaga?
1.2.2   Bagaimana konsep RW Siaga?
1.2.3   Bagaimana konsep Desa Poskesdes ?

1.3  Tujuan
1.3.1   Tujuan umum
Mengetahui Desa Siaga, RW Siaga dan Poskesdes.
1.3.2   Tujuan Khusus
a.    Mengetahui konsep Desa Siaga
b.    Mengetahui konsep RW Siaga
c.    Mengetahui konsep RW Siaga

1.4  Manfaat
Dapat menambah wawasan mahasiswa STIKES mengenai Desa Siaga, RW Siaga dan Poskesdes.
BAB 2
PEMBAHASAN


2.1  KONSEP DASAR DESA SIAGA
Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri menuju desa sehat.
Inti kegiatan desa siaga adalah memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat. Oleh karena itu maka dalam pengenbangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan edukatif, yaitu upaya mendampingi (menfasilitasi) masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang di hadapinya.
Tujuan umum 
Terwujudnya masyarakat desa yang sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
Tujuan khusus
1.      Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.
2.      Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawatdaruratan, dan sebagainya).
3.      Meningkatnya keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
4.      Meningkatnya kesehatan lingkungan di desa.
5.      Meningkatnya kemandirian masyarakat desa dalam pembiayaan kesehatan.
6.      Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan.
7.      Meningkatnya dukungan dan peran aktif para pemangku kepentingan dalam mewujudkan kesehatan masyarakat desa.
Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan desa siaga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
1.      Semua individu dan keluarga di desa, yang di harapkan mampu melaksanakan hidup sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.
2.      Pihak-pihak yang yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, kader desa, serta petugas kesehatan.
3.      Pihak-pihak yang di harapkan memberikan dukungan kebijakan , peraturan perundangan, dana, tenaga,sarana , dan lain-lain. Seperti kepala desa, camat, para pejabat terkait, swasta, para donatur, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sesuai dengan pengertian desa siaga, maka kriteria lengkap desa siaga terdiri dari 8 Indikator, yang antara lain :
1.      Adanya Forum Masyarakat Desa.
2.      Memiliki sarana pelayanan kesehatan dasar (bagi yang tidak memiliki akses ke puskesmas / pustu, dapat dikembangkannya Pos Kesehatan Desa (POSKESDES).
3.      Adanya UKBM yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat (posyandu, warung obat desa, Ambulan Desa, Tabulin/Dasolin/Arlin, dan lain-lain).
4.      Memiliki system pengamatan penyakit dan factor-faktor risiko yang berbasis masyarakat (Surveilans Epidemiologi).
5.      Memiliki system kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawatdaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
6.      Adanya Upaya dan terwujudnya lingkungan yang sehat.
7.      Adanya Upaya dan terwujudnya Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS).
8.      Adanya Upaya dan terwujudnya Keluarga sadar gizi (Kadarzi).

Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan dengan membantu/memfasilitasi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi (pengorganisasian masyarakat). Yaitu dengan menempuh tahap-tahap : 
1.      mengidentifikasi masalah, penyebabnya, dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah, 
2.      mendiagnosis masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan masalah, 
3.      menetapkan alternatif pemecahan masalah yang layak, merencanakan dan melaksanakannya, serta 
4.      memantau, mengevaluasi dan membina kelestarian upaya-upaya yang telah dilakukan. Meskipun di lapangan banyak variasi pelaksanaannya, namun secara garis besarnya langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut:
Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan.Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas administrasi.Persiapan para petugas ini bisa berbentuk sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Keluaran atau output dari langkah ini para petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
  1. Pengembangan Tim di Masyarakat (Forum Desa Siaga)
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat, agar mereka tahu dan mau bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga. Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber daya lain, sehingga pengembangan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga.
  1. Survei Mawas Diri (SMD)
Survei mawas diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri (TMD) atau Community Self Survey (CSS) bertujuan agar masyarakat dengan bimbingan petugas mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya.Survei ini harus dilakukan oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan. Dengan demikian, diharapkan mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi di desanya, serta bangkit niat dan tekad untuk mencari solusinya. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan keterampilan bagi mereka. Keluaran atau output dari SMD ini berupa identifikasi masalah-masalah kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat didayagunakan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut.
  1. Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
Tujuan penyelenggaraan musyawarah atau lokakarya desa ini adalah mencari alternatif penyelesaian masalah kesehatan hasil SMD dikaitkan dengan potensi yang dimiliki desa.Di samping itu, juga untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga.Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari para tokoh masyarakat yang telah sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga.Peserta musyawarah adalah tokoh-tokoh perempuan dan generasi muda setempat.Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang bersedia mendukung pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya (untuk itu diperlukan upaya advokasi).


  1. Pelaksanaan Kegiatan Desa Siaga
Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
1.      Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga, Pemilihan pengurus dan kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pimpinan formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan secara musyawarah & mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
2.      Orientasi/Pelatihan Kader Desa Siaga, Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan kader desa yang telah ditetapkan perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi/pelatihan dilaksanakan oleh Puskesmas sesuai dengan pedoman orientasi /pelatihan yang berlaku..
3.      Pengembangan Pelayanan Kesehatan Dasar Dan UKBM, Dalam hal ini, pembangunan Poskesdes (jika diperlukan) bisa dikembangkan dari UKBM yang sudah ada, khususnya Polindes. Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam rencana kerja pembangunan Poskesdes.
  1. Pembinaan dan Peningkatan
Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor lain, serta adanya keterbatasan sumberdaya, maka untuk memajukan Desa Siaga perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak. Perwujudan dari pengembangan jejaring Desa Siaga dapat dilakukan melalui Temu Jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri atau Forum Komunikasi Desa Sehat dan atau Temu Jejaring antar Desa Siaga (minimal sekali dalam setahun).Upaya ini selain untuk memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar-menukar pengalaman dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama.Yang juga tidak kalah pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan program-program pembangunan yang bersasaran desa.
Salah satu kunci keberhasilan dan kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan para kader. Oleh karena itu, dalam rangka pembinaan perlu dikembangkan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan para kader agar tidak drop out. Kader-kader yang memiliki motivasi memuaskan kebutuhan sosial-psikologisnya harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan kreativitasnya.Sedangkan kader-kader yang masih dibebani dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk memperoleh pendapatan tambahan, misalnya dengan pemberian gaji/intensif atau difasilitasi agar dapat berwirausaha.

2.2  KONSEP RW SIAGA
2.2.1 RW SIAGA
RW Siaga adalah RW yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya, kemampuan dan kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan/ kejadian luar biasa (KLB) secara mandiri.

Tujuan Umum : Terwujudnya RW Siaga dengan masyarakat yang sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
Tujuan Khusus :
1.      Meningkatnya pengetahuan & kesadaran masyarakat RW tentang pentingnya kesehatan.
2.      Meningkatnya kewaspadaan & kesiapsiagaan masyarakat RW terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana wabah, kegawatdaruratan,dsb)
3.      Meningkatnya keluarga yang sadar gizi.
4.      Meningkatnya kesehatan lingkungan di masyarakat.
5.      Meningkatnya kemampuan & kemauan masyarakat untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan (PHBS).

Konsep operasional RW Siaga sebagai dasar Kelurahan Sehat : Tiap RW memiliki 1 buah Pos (Bisa Pos/ sekretariat RW) yang dapat dimanfaatkan untuk pusat informasi kegiatan siaga di tingkat RW di Kelurahan Siaga; Memiliki 1 orang pamong/ Toma sebagai penanggung jawab Pos di RW Siaga; Memiliki 1 orang tenaga kesehatan/ bidan/ perawat yang berperan mengelola kegiatan promotif dan preventif serta mengkoordinir pengelolaan informasi; Memiliki 2 orang kader yang membantu kegiatan di Pos RW Siaga.

2.2.2 Kriteria RW Siaga:
1.      Memiliki pelayanan kesehatan dasar (di desa yang tidak memiliki akses ke Puskesmas/ Pustu, dikembangkan Pos Kesehatan Desa atau Poskesdes).
2.      Memiliki berbagai UKBM sesuai kebutuhan masyarakat setempat (Posyandu, dll).
3.      Memiliki sistem surveilans (penyakit & faktor-faktor risiko) berbasis masyarakat.
4.      Memiliki sistem kesiapsiagaan & penanggulangan kegawatdaruratan& bencana berbasis masyarakat.
5.      Memiliki Sistem pembiayaan kesehatan berbasis masyarakat.
6.      Memiliki lingkungan yang sehat.
7.      Masyarakatnya sadar gizi dan berperilaku hidup bersih dan sehat.

2.2.3 Strata RW Siaga:
1.      PRATAMA : Memiliki Pos RW, UKBM dan Surveilans (3 keg)
2.      MADYA : Memiliki Pos RW, UKBM, Surveilans, dan Kesiapsiagaan & penanggulangan gadar dan bencana berbasis masyarakat (4 keg)
3.      PURNAMA : Memiliki 4 Keg + Sistem pembiayaan (JPKM).
4.      MANDIRI : Memiliki 5 keg di atas + Lingkungan Sehat dan Kadarzi & PHBS ( ada 7 keg)(Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta Tahun 2006)




Program / Kriteria RW Siaga dilaksanakan dengan pengembangan kegiatan 8 indikator sebagai berikut :
1. Adanya Forum Musyawarah Masyarakat Desa/Kelurahan.
2. Adanya pelayanan kesehatan dasar (sarana pos RW sebagai PIK keluarga)
3. Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang dikembangkan   (Posyandu, dana sehat, donor darah, transportasi dll).
4. Sistem pengamatan penyakit (surveilans) dan factor resiko berbasis masyarakat.
5. Kesiapsiagaan dan penanggulangan gawatdarurat dan bencana.
6. Ada upaya mewujudkan Lingkungan Sehat.
7. Ada upaya mewujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
8. Ada upaya mewujudkan Masyarakat/Keluarga Sadar Gizi dan berperilaku hidup bersih dan sehat.
Diharapkan dengan terbentuknya RW Siaga, masyarakat memiliki kesiapan dan kemampuan untuk memahami, mencegah dan menanggulangi masalah kesehatan sehingga mampu meningkatkan usia harapan hidup.

2.3  KONSEP POSKESDES
2.3.1 Pengertian Poskesdes
Poskesdes adalah salah satu upaya UKBM yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan pemerintah.

Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) adalah Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/ menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Sumberdaya poskesdes meliputi tenaga, bangunan, sarana dan pembiayaan. Tenaga poskesdes minimal seorang bidan dan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 orang kader. Bangunan poskesdes dapat berasal dari pondok bersalin desa (polindes), balai desa, balai RW/ dusun, balai pertemuan atau bangunan lain yang sudah ada, dan dapat juga bangunan baru. Sarana poskesdes meliputi sarana medis, sarana non medis dan obat dalam upaya pelayanan kesehatan dasar yang meliputi upaya promotif, preventif dan kuratif. Pembiayaan poskesdes sebaiknya merupakan swadaya  masyarakat desa setempat. 
Pembentukan Poskesdes didahulukan pada desa yang tidak memiliki rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu (Pustu), dan bukan ibu kota kecamatan atau ibu kota kabupaten. Poskesdes diharapkan sebagai pusat pengembangan dan koordinator berbagai UKBM yang dibutuhkan  masyarakat desa, misalnya pos pelayanan terpadu (posyandu) dan warung obat desa (WOD).
Pelayanannya meliputi upaya-upaya promotif, preventif, dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
Poskesdes ini diharapkan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa, seperti:
  1. Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, dan faktor-faktor resikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.
  2. Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor resikonya (termasuk kurang gizi).
  3. Kesiapsiagaan dan penanggualangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
  4. Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensinya.
  5. Kegiatan-kegiatan lain, yaitu promosi kesehatan untuk peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penyehatan lingkungan, dan lain-lain, merupakan kegiatan pengembangan.
Poskesdes diselenggarakan oleh tenaga kesehatan (minimal seorang bidan), dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang kader.Untuk menyelenggarakan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan, perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran komunikasi dengan masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya Puskesmas), Poskesdes seyogyanya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
Pembangunan saranan fisik Poskesdes dapat dilaksanakan melalui berbagai cara, yaitu dengan urutan alternative sebagai berikut:
1.      Mengembangkan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah ada menjadi Poskesdes.
2.      Memanfaatkan bangunan yang sudah ada, yaitu misalnya Balai RW, Balai Desa, Bali Pertemuan Desa, dan lain-lain.
3.      Membangun baru, yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donator, dunia usaha, atau swadaya masyarakat.
2.3.2 Kegiatan Rutin Poskesdes
Kegiatan rutin Poskesdes di selenggarkan dan dimotori oleh tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut dan Kader Poskesdes dengan bimbingan Puskesmas setempat dan sektor terkait. 
a.       Kegiatan
Pelayanan kesehatan yang di selenggarakan oleh poskesdes meliputi promotif, preventif dan kuratif (pengobatan) sesuai dengan kompetensi.Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut di kelompokkan menjadi kegiatan utama dan kegiatan pengembangan.  Kegiatan utama pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa, adalah :
1.      Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang  berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB), dan faktor resikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.
Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor resikonya (termasuk kurang gizi).
2.         Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
3.         Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensi.
Pelayanan tersebut dilaksananakan baik di dalam poskesdes maupun di luar poskesdes (dalam gedung maupun luar gedung).
Adapun kegiatan pengembangan meliputi promosi kesehatan untuk :
a)      Peningkatan keluarga sadargizi,
b)      Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat(PHBS),
c)      Penyehatan Lingkungan.
Poskesdes juga merupakan pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM lain yang di butuhkan oleh masyarakat desa, antara lain Warung Obat Desa, Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga. Dengan demikianPoskesdes juga berperan sebagai koordinator dari berbagai UKBM yang ada di wilayah desa.
b.      Waktu Penyelenggaraan
Pelayananan Poskesdes di laksanakan secara rutin setiap hari.
c.       Tempat Penyelenggaraan 
Poskesdes perlu memiliki  tempat pelayanan. dalam pelaksanaan kesehatan di dalam Poskesdes, diperlukan ruangan yang dapat berfungsi sebagai :
v Ruang pendaftaran.
v Ruang tunggu.
v Ruang pemeriksaan.
v Ruang tindakan (Persalinan).
v Ruang rawat inap persalinan.
v Ruang petugas.
v Ruang konsultasi (gizi, sanitasi, dll).
v Ruang obat.  
v Kamar mandi dan toilet


Pengadaan gedung poskesdes dapat di laksanakan dengan :
1.      Memanfaatkan gedung Polindes yang ada, yang dikembangkan menjadi Poskesdes.
2.      Memanfaatkan/menumpang pada sarana gedung yang tersedia, seperti balai desa, balai pertemuan desa, dan lain-lain.
3.      Pengadaan tempat dan pembangunan gedung Poskesdes dapat di upayakan dengan alternatif pembiayaan :
a.       Swadaya masyarakat
b.      Donatur/ dunia usaha/ swasta
c.       Fasilitas pemerintah (pusat atau daerah)
d.        Ruang lingkup kegiatan
1. Meliputi upaya promotif, preventif & kuratif yg dilaksanakan o/ nakes terutama bidan.
2.    Kegiatan didasarkan pendekatan edukatif atau kemasyarakatan melalui musyawarah mufakat, berupa :
-       Pengamatan & kewaspadaan dini
-       Penanganan kegawatdaruratan kesehatan
-       Kesiapsiagaan thd bencana serta yankes. dasar
-       promosi kesehatan
3. Sebagai bentuk pertanggung jawaban, kegiatan di Poskesdes didukung dengan “Pencatatan & Pelaporan.

2.3.3  Kriteria / Program Poskesdes
1. Pengamatan dan kewaspadaan dini (surveilans penyakit, surveilans gizi, surveilans perilaku beresiko dan surveilans lingkungan dan masalah kesehatan lainnya), penanganan kegawatdaruratan kesehatan dan kesiapsiagaan terhadap bencana serta pelayanan kesehatan dasar.
2. Promosi kesehatan, penyehatan lingkungan dll. Kegiatan dilakukan berdasar pendekatan edukatif atau pemasyarakatan yang dilakukan melalui musyawarah mufakat yang disesuaikan kondisi dan potensi masyarakat setempat.
2.3.4
 Ruang lingkup poskesdes
Ruang lingkup poskesdes meliputi: upaya kesehatan yang menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan terutama bidan dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela.


BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Desa Siaga merupakan upaya strategis dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goals). Lima dari delapan tujuan tersebut berkaitan langsung dengan kesehatan, yaitu memberantas kemiskinan dan kelaparan, menurunkan angka kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu, memerangi HIV AIDS, Malaria dan penyakit lainnya, serta melestarikan lingkungan hidup.
RW Siaga adalah RW yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya, kemampuan dan kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-
Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/ menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan pemerintah.

3.2 Saran
Diharapkan dapat meningkatkan kamampuan mahasiswa tentang konsep Desa Siaga, RW Siaga dan Poskesdes.


DAFTAR PUSTAKA
Brown,L.D. 1992. Desa Siaga. Bethesda, Maryland.
Muninjaya, A.A.G. 2004.Keperawatan Komunitas. Jakarta ; EGC
Pohan, I.S. 2007. jaminan mutu layanan kesehatan; dasar-dasar pengertian dan penerapan. Jakarta EGC.
Sulastomo. 2000. manajemen kesehatan. Jakarta; Gramedia
Tjiptono . 1997. total quality service. Jogjakarta; Andi Offset.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas kunjungannya..
semoga bermanfaat.. :)