BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
merupakan salah satu indikator dalam Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
di Kabupaten dan Kota.
Desa Siaga merupakan upaya strategis
dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan milenium (Millenium
Development Goals). Lima dari delapan tujuan tersebut berkaitan langsung dengan
kesehatan, yaitu memberantas kemiskinan dan kelaparan, menurunkan angka
kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu, memerangi HIV AIDS, Malaria dan
penyakit lainnya, serta melestarikan lingkungan hidup. Langkah
nyata untuk mewujudkan sasaran RPJMN 2004-2009, telah diterbitkan SK Menkes No.
564/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa Siaga, dengan mengambil
kebijakan bahwa “seluruh desa di Indonesia menjadi Desa Siaga pada akhir tahun
2008”.
Berdasarkan data kesehatan selama tiga tahun terakhir sejak diluncurkan
program Desa dan Kelurahan Siaga Aktif tahun 2006 tersebut dalam Data Profil
Kesehatan baik tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Pusat, maka tidak ada data
maupun grafik yang menyebutkan adanya jumlah atau cakupan program Desa dan
Kelurahan Siaga Aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah masih menjadi
urusan wajib atau tidak.Jika masih sebagai urusan atau program wajib bidang kesehatan
Pemerintah Kabupaten atau Kota dari Pemerintah Pusat maka terlihat adanya
kelalaian yang menyebabkan hingga tidak adanya monitoring dan evaluasi atau
pemantauan yang terlihat secara tahunan yang sesunguhnya menjadi kunci besar
pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015.
Sebagai solusi dan konsistensi guna melaksanakan urusan wajib yang menjadi
kunci pencapaian MDGs khususnya didaerah tersebut, sebaiknya pemantauan hasil
perkembanganya perlu dicantumkan dalam laporan/profil tahunan Puskesmas,
Kecamatan, Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Dengan
demikian upaya pencapaian Desa dan Kelurahan Siaga Aktif untuk mewujudkan Visi
Indonesia yaitu masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan dapat dievaluasi
bersama dan terukur yang tentunya diikuti dengan adanyaupaya kuantitas dan
kualitas kegiatan dan sumber daya untuk mencapai Desa dan Kelurahan Siaga Aktif
RW Siaga adalah RW yang penduduknya
memiliki kesiapan sumber daya, kemampuan dan kemauan untuk mencegah dan
mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan/ kejadian
luar biasa (KLB) secara mandiri.
Dasar pembentukan RW Siaga adalah UU Nomor 23/1992 tentang
Pembangunan Kesehatan Masyarakat, SK Menkes Nomor 564/VIII/2006, dan SK
Gubernur tentang RW Siaga dan Revitalisasi Posyandu.
Untuk mewujudkan Jakarta Sehat 2010, diharapkan tahun 2009 semua RW
se-DKI sudah menjadi RW Siaga dengan mempersiapkan tenaga kesehatan di
masing-masing RW. Program RW Siaga juga merupakan penajaman dari program
Gerakan Sayang Ibu (GSI) dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan
Angka Kematian Bayi (AKB).
Mudah-mudahan keberadaan RW SIAGA
ini menjadi sarana terdepan dalam menangani dan mengatasi kerawanan sosial dan
kesehatan masyarakat di lingkungan RW .
Pos
Kesehatan Desa (Poskesdes) adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat
(UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/ menyediakan pelayanan
kesehatan dasar bagi masyarakat desa.Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana
kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan
pemerintah.
Kondisi umum kesehatan seperti dijelaskan di atas
dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu lingkungan, perilaku, dan pelayanan
kesehatan. Sementara itu pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara
lain ketersediaan dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, obat dan perbekalan
kesehatan, tenaga kesehatan, pembiayaan dan manajemen kesehatan. Fasilitas
pelayanan kesehatan dasar, yaitu Puskesmas yang diperkuat dengan Puskesmas
Pembantu dan Puskesmas keliling, telah didirikan di hampir seluruh wilayah
Indonesia. Saat ini, jumlah Puskesmas di seluruh Indonesia adalah 7.550 unit,
Puskesmas Pembantu 22.002 unit dan Puskesmas keliling 6.132 unit. Meskipun
fasilitas pelayanan kesehatan dasar tersebut terdapat di semua kecamatan, namun
pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan masih menjadi
kendala.Fasilitas ini belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh masyarakat,
terutama terkait dengan biaya dan jarak transportasi.Fasilitas pelayanan
kesehatan lainnya adalah Rumah Sakit yang terdapat di hampir semua
kabupaten/kota, namun sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan belum dapat
berjalan dengan optimal.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1
Bagaimana
konsep Desa Siaga?
1.2.2 Bagaimana konsep RW Siaga?
1.2.3 Bagaimana konsep Desa Poskesdes ?
1.3 Tujuan
1.3.1 Tujuan
umum
Mengetahui Desa
Siaga, RW Siaga dan Poskesdes.
1.3.2 Tujuan
Khusus
a. Mengetahui konsep Desa Siaga
b. Mengetahui konsep RW Siaga
c. Mengetahui konsep RW Siaga
1.4 Manfaat
Dapat menambah wawasan mahasiswa STIKES mengenai Desa
Siaga, RW Siaga dan Poskesdes.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 KONSEP DASAR DESA SIAGA
Desa siaga adalah
desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan
untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan
kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri menuju desa sehat.
Inti
kegiatan desa siaga adalah
memberdayakan masyarakat agar mau dan mampu untuk hidup sehat. Oleh karena itu
maka dalam pengenbangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan edukatif,
yaitu upaya mendampingi (menfasilitasi) masyarakat untuk menjalani proses
pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang di
hadapinya.
2.1.2 TUJUAN DESA SIAGA
Tujuan
umum
Terwujudnya
masyarakat desa yang sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan
kesehatan di wilayahnya.
Tujuan
khusus
1. Meningkatnya
pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.
2. Meningkatnya
kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko dan bahaya yang
dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawatdaruratan, dan
sebagainya).
3. Meningkatnya
keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
4. Meningkatnya
kesehatan lingkungan di desa.
5. Meningkatnya
kemandirian masyarakat desa dalam pembiayaan kesehatan.
6. Meningkatnya
kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang
kesehatan.
7. Meningkatnya
dukungan dan peran aktif para pemangku kepentingan dalam mewujudkan kesehatan
masyarakat desa.
Untuk mempermudah strategi
intervensi, sasaran pengembangan desa siaga dibedakan menjadi tiga jenis,
yaitu:
1. Semua
individu dan keluarga di desa, yang di harapkan mampu melaksanakan hidup sehat,
serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.
2. Pihak-pihak
yang yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga
atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut,
seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, kader desa,
serta petugas kesehatan.
3. Pihak-pihak
yang di harapkan memberikan dukungan kebijakan , peraturan perundangan, dana,
tenaga,sarana , dan lain-lain. Seperti kepala desa, camat, para pejabat
terkait, swasta, para donatur, dan pemangku kepentingan lainnya.
2.1.4 KRITERIA DESA SIAGA
Sesuai
dengan pengertian desa siaga, maka kriteria lengkap desa siaga terdiri
dari 8 Indikator, yang
antara lain :
1.
Adanya Forum Masyarakat Desa.
2.
Memiliki sarana pelayanan kesehatan
dasar (bagi yang tidak memiliki akses ke puskesmas / pustu, dapat dikembangkannya
Pos Kesehatan Desa (POSKESDES).
3.
Adanya UKBM yang dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat setempat (posyandu, warung obat desa, Ambulan Desa,
Tabulin/Dasolin/Arlin, dan lain-lain).
4.
Memiliki system pengamatan penyakit
dan factor-faktor risiko yang berbasis masyarakat (Surveilans Epidemiologi).
5.
Memiliki system kesiapsiagaan dan
penanggulangan kegawatdaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
6.
Adanya Upaya dan terwujudnya
lingkungan yang sehat.
7.
Adanya Upaya dan
terwujudnya Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS).
8.
Adanya Upaya dan
terwujudnya Keluarga sadar gizi (Kadarzi).
Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan
dengan membantu/memfasilitasi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran
melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi
(pengorganisasian masyarakat). Yaitu dengan menempuh tahap-tahap :
1. mengidentifikasi
masalah, penyebabnya, dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi
masalah,
2. mendiagnosis
masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan masalah,
3. menetapkan
alternatif pemecahan masalah yang layak, merencanakan dan melaksanakannya,
serta
4. memantau,
mengevaluasi dan membina kelestarian upaya-upaya yang telah dilakukan. Meskipun
di lapangan banyak variasi pelaksanaannya, namun secara garis besarnya
langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut:
Langkah ini merupakan awal kegiatan,
sebelum kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan.Tujuan langkah ini adalah
mempersiapkan para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik
petugas teknis maupun petugas administrasi.Persiapan para petugas ini bisa berbentuk
sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang
disesuaikan dengan kondisi setempat. Keluaran atau output dari langkah ini para
petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu
tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
Tujuan langkah ini adalah untuk
mempersiapkan para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat, agar mereka
tahu dan mau bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga. Dalam
langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar
mereka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta
restu, maupun dana atau sumber daya lain, sehingga pengembangan Desa Siaga
dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh
masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam
membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan
Desa Siaga.
- Survei Mawas Diri (SMD)
Survei mawas diri (SMD) atau Telaah
Mawas Diri (TMD) atau Community Self Survey (CSS) bertujuan agar masyarakat
dengan bimbingan petugas mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya.Survei
ini harus dilakukan oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan
tenaga kesehatan. Dengan demikian, diharapkan mereka menjadi sadar akan
permasalahan yang dihadapi di desanya, serta bangkit niat dan tekad untuk
mencari solusinya. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan
pembekalan keterampilan bagi mereka. Keluaran atau output dari SMD ini berupa
identifikasi masalah-masalah kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat
didayagunakan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut.
- Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
Tujuan penyelenggaraan musyawarah
atau lokakarya desa ini adalah mencari alternatif penyelesaian masalah
kesehatan hasil SMD dikaitkan dengan potensi yang dimiliki desa.Di samping itu,
juga untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga.Inisiatif
penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari para tokoh masyarakat yang
telah sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga.Peserta musyawarah adalah
tokoh-tokoh perempuan dan generasi muda setempat.Bahkan sedapat mungkin
dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang bersedia mendukung pengembangan Desa
Siaga dan kelestariannya (untuk itu diperlukan upaya advokasi).
- Pelaksanaan Kegiatan Desa Siaga
Secara operasional pembentukan Desa
Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
1.
Pemilihan Pengurus dan Kader Desa
Siaga, Pemilihan pengurus dan kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan
khusus para pimpinan formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil
masyarakat. Pemilihan dilakukan secara musyawarah & mufakat, sesuai dengan
tata cara dan kriteria yang berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
2.
Orientasi/Pelatihan Kader Desa
Siaga, Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan kader desa yang
telah ditetapkan perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi/pelatihan
dilaksanakan oleh Puskesmas sesuai dengan pedoman orientasi /pelatihan yang
berlaku..
3.
Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Dasar Dan UKBM, Dalam hal ini, pembangunan Poskesdes (jika diperlukan) bisa
dikembangkan dari UKBM yang sudah ada, khususnya Polindes. Apabila tidak ada
Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam rencana kerja pembangunan
Poskesdes.
- Pembinaan dan Peningkatan
Mengingat permasalahan kesehatan
sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor lain, serta adanya keterbatasan
sumberdaya, maka untuk memajukan Desa Siaga perlu adanya pengembangan jejaring
kerjasama dengan berbagai pihak. Perwujudan dari pengembangan jejaring Desa
Siaga dapat dilakukan melalui Temu Jejaring UKBM secara internal di dalam desa
sendiri atau Forum Komunikasi Desa Sehat dan atau Temu Jejaring antar Desa
Siaga (minimal sekali dalam setahun).Upaya ini selain untuk memantapkan
kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar-menukar pengalaman
dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama.Yang juga tidak kalah
pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan
program-program pembangunan yang bersasaran desa.
Salah satu kunci keberhasilan dan
kelestarian Desa Siaga adalah keaktifan para kader. Oleh karena itu, dalam
rangka pembinaan perlu dikembangkan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan para
kader agar tidak drop out. Kader-kader yang memiliki motivasi memuaskan
kebutuhan sosial-psikologisnya harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk
mengembangkan kreativitasnya.Sedangkan kader-kader yang masih dibebani dengan
pemenuhan kebutuhan dasarnya, harus dibantu untuk memperoleh pendapatan
tambahan, misalnya dengan pemberian gaji/intensif atau difasilitasi agar dapat
berwirausaha.
2.2 KONSEP RW SIAGA
2.2.1 RW SIAGA
RW Siaga adalah RW yang penduduknya
memiliki kesiapan sumber daya, kemampuan dan kemauan untuk mencegah dan
mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan/ kejadian
luar biasa (KLB) secara mandiri.
Tujuan Umum :
Terwujudnya RW Siaga dengan masyarakat yang sehat, peduli dan tanggap terhadap
permasalahan kesehatan di wilayahnya.
Tujuan
Khusus :
1.
Meningkatnya pengetahuan &
kesadaran masyarakat RW tentang pentingnya kesehatan.
2.
Meningkatnya kewaspadaan &
kesiapsiagaan masyarakat RW terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan
gangguan kesehatan (bencana wabah, kegawatdaruratan,dsb)
3.
Meningkatnya keluarga yang sadar gizi.
4.
Meningkatnya kesehatan lingkungan di
masyarakat.
5.
Meningkatnya kemampuan & kemauan
masyarakat untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan (PHBS).
Konsep operasional RW Siaga sebagai
dasar Kelurahan Sehat : Tiap RW memiliki 1 buah Pos (Bisa Pos/ sekretariat RW)
yang dapat dimanfaatkan untuk pusat informasi kegiatan siaga di tingkat RW di
Kelurahan Siaga; Memiliki 1 orang pamong/ Toma sebagai penanggung jawab Pos di
RW Siaga; Memiliki 1 orang tenaga kesehatan/ bidan/ perawat yang berperan
mengelola kegiatan promotif dan preventif serta mengkoordinir pengelolaan
informasi; Memiliki 2 orang kader yang membantu kegiatan di Pos RW Siaga.
2.2.2 Kriteria
RW Siaga:
1.
Memiliki pelayanan kesehatan dasar
(di desa yang tidak memiliki akses ke Puskesmas/ Pustu, dikembangkan Pos Kesehatan
Desa atau Poskesdes).
2.
Memiliki berbagai UKBM sesuai
kebutuhan masyarakat setempat (Posyandu, dll).
3.
Memiliki sistem surveilans (penyakit
& faktor-faktor risiko) berbasis masyarakat.
4.
Memiliki sistem kesiapsiagaan &
penanggulangan kegawatdaruratan& bencana berbasis masyarakat.
5.
Memiliki Sistem pembiayaan kesehatan
berbasis masyarakat.
6.
Memiliki lingkungan yang sehat.
7.
Masyarakatnya sadar gizi dan berperilaku
hidup bersih dan sehat.
2.2.3 Strata
RW Siaga:
1.
PRATAMA : Memiliki Pos RW, UKBM dan
Surveilans (3 keg)
2.
MADYA : Memiliki Pos RW, UKBM,
Surveilans, dan Kesiapsiagaan & penanggulangan gadar dan bencana berbasis
masyarakat (4 keg)
3.
PURNAMA : Memiliki 4 Keg + Sistem
pembiayaan (JPKM).
4.
MANDIRI : Memiliki 5 keg di atas +
Lingkungan Sehat dan Kadarzi & PHBS ( ada 7 keg)(Dinas Kesehatan Prov. DKI
Jakarta Tahun 2006)
2.2.4 KRITERIA DESA
SIAGA
Program
/ Kriteria RW Siaga dilaksanakan dengan pengembangan kegiatan 8
indikator sebagai berikut :
1.
Adanya Forum Musyawarah Masyarakat Desa/Kelurahan.
2.
Adanya pelayanan kesehatan dasar (sarana pos RW sebagai PIK keluarga)
3.
Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang dikembangkan
(Posyandu, dana sehat, donor darah, transportasi dll).
4.
Sistem pengamatan penyakit (surveilans) dan factor resiko berbasis masyarakat.
5.
Kesiapsiagaan dan penanggulangan gawatdarurat dan bencana.
6.
Ada upaya mewujudkan Lingkungan Sehat.
7.
Ada upaya mewujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
8.
Ada upaya mewujudkan Masyarakat/Keluarga Sadar Gizi dan berperilaku hidup
bersih dan sehat.
Diharapkan dengan terbentuknya RW Siaga,
masyarakat memiliki kesiapan dan kemampuan untuk memahami, mencegah dan
menanggulangi masalah kesehatan sehingga mampu meningkatkan usia harapan hidup.
2.3 KONSEP POSKESDES
2.3.1 Pengertian
Poskesdes
Poskesdes
adalah salah satu upaya UKBM yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan
pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. Poskesdes dapat dikatakan
sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat
dan dukungan pemerintah.
Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) adalah Upaya Kesehatan Bersumber
Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/ menyediakan
pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Sumberdaya poskesdes meliputi
tenaga, bangunan, sarana dan pembiayaan. Tenaga poskesdes minimal seorang bidan
dan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 orang kader. Bangunan poskesdes dapat
berasal dari pondok bersalin desa (polindes), balai desa, balai RW/ dusun,
balai pertemuan atau bangunan lain yang sudah ada, dan dapat juga bangunan
baru. Sarana poskesdes meliputi sarana medis, sarana non medis dan obat dalam
upaya pelayanan kesehatan dasar yang meliputi upaya promotif, preventif dan
kuratif. Pembiayaan poskesdes sebaiknya merupakan swadaya masyarakat desa
setempat.
Pembentukan
Poskesdes didahulukan pada desa yang tidak memiliki rumah sakit, puskesmas,
puskesmas pembantu (Pustu), dan bukan ibu kota kecamatan atau ibu kota
kabupaten. Poskesdes diharapkan sebagai pusat pengembangan dan koordinator
berbagai UKBM yang dibutuhkan masyarakat desa, misalnya pos pelayanan terpadu
(posyandu) dan warung obat desa (WOD).
Pelayanannya
meliputi upaya-upaya promotif, preventif, dan kuratif yang dilaksanakan oleh
tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela
lainnya.
Poskesdes
ini diharapkan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat desa, seperti:
- Pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, dan faktor-faktor resikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang beresiko.
- Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor resikonya (termasuk kurang gizi).
- Kesiapsiagaan dan penanggualangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
- Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensinya.
- Kegiatan-kegiatan lain, yaitu promosi kesehatan untuk peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penyehatan lingkungan, dan lain-lain, merupakan kegiatan pengembangan.
Poskesdes diselenggarakan oleh tenaga kesehatan
(minimal seorang bidan), dengan dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang
kader.Untuk menyelenggarakan Poskesdes harus tersedia sarana fisik bangunan,
perlengkapan, dan peralatan kesehatan. Guna kelancaran komunikasi dengan
masyarakat dan dengan sarana kesehatan (khususnya Puskesmas), Poskesdes
seyogyanya memiliki juga sarana komunikasi (telepon, ponsel, atau kurir).
Pembangunan saranan fisik Poskesdes dapat dilaksanakan
melalui berbagai cara, yaitu dengan urutan alternative sebagai berikut:
1. Mengembangkan
Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang telah ada menjadi Poskesdes.
2. Memanfaatkan
bangunan yang sudah ada, yaitu misalnya Balai RW, Balai Desa, Bali Pertemuan
Desa, dan lain-lain.
3. Membangun
baru, yaitu dengan pendanaan dari Pemerintah (Pusat atau Daerah), donator,
dunia usaha, atau swadaya masyarakat.
2.3.2 Kegiatan Rutin Poskesdes
Kegiatan rutin Poskesdes di
selenggarkan dan dimotori oleh tenaga kesehatan yang ada di desa tersebut dan
Kader Poskesdes dengan bimbingan Puskesmas setempat dan sektor terkait.
a. Kegiatan
Pelayanan
kesehatan yang di selenggarakan oleh poskesdes meliputi promotif, preventif dan
kuratif (pengobatan) sesuai dengan kompetensi.Kegiatan pelayanan kesehatan
tersebut di kelompokkan menjadi kegiatan utama dan kegiatan pengembangan. Kegiatan utama pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa, adalah :
1. Pengamatan
epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan
penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB), dan
faktor resikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil yang
beresiko.
Penanggulangan penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang
berpotensi menimbulkan KLB, serta faktor-faktor resikonya (termasuk kurang
gizi).
2.
Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan
kegawatdaruratan kesehatan.
3.
Pelayanan medis dasar, sesuai dengan kompetensi.
Pelayanan tersebut dilaksananakan baik di dalam poskesdes maupun di luar
poskesdes (dalam gedung maupun luar gedung).
Adapun kegiatan pengembangan meliputi promosi kesehatan untuk :
a)
Peningkatan keluarga sadargizi,
b)
Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat(PHBS),
c)
Penyehatan Lingkungan.
Poskesdes juga merupakan pusat pengembangan atau revitalisasi berbagai UKBM
lain yang di butuhkan oleh masyarakat desa, antara lain Warung Obat Desa,
Kelompok Pemakai Air, Arisan Jamban Keluarga. Dengan demikianPoskesdes juga
berperan sebagai koordinator dari berbagai UKBM yang ada di wilayah desa.
b.
Waktu Penyelenggaraan
Pelayananan Poskesdes di laksanakan
secara rutin setiap hari.
c.
Tempat Penyelenggaraan
Poskesdes perlu memiliki
tempat pelayanan. dalam pelaksanaan kesehatan di dalam Poskesdes, diperlukan ruangan
yang dapat berfungsi sebagai :
v
Ruang pendaftaran.
v
Ruang tunggu.
v
Ruang pemeriksaan.
v
Ruang tindakan (Persalinan).
v
Ruang rawat inap persalinan.
v
Ruang petugas.
v
Ruang konsultasi (gizi, sanitasi, dll).
v Ruang obat.
v
Kamar mandi dan toilet
Pengadaan gedung
poskesdes dapat di laksanakan dengan :
1.
Memanfaatkan gedung Polindes yang ada, yang
dikembangkan menjadi Poskesdes.
2.
Memanfaatkan/menumpang pada sarana gedung yang
tersedia, seperti balai desa, balai pertemuan desa, dan lain-lain.
3.
Pengadaan tempat dan pembangunan gedung Poskesdes
dapat di upayakan dengan alternatif pembiayaan :
a.
Swadaya
masyarakat
b. Donatur/
dunia usaha/ swasta
c.
Fasilitas
pemerintah (pusat atau daerah)
d.
Ruang lingkup kegiatan
1. Meliputi upaya promotif, preventif & kuratif yg
dilaksanakan o/ nakes terutama bidan.
2. Kegiatan didasarkan pendekatan
edukatif atau kemasyarakatan melalui musyawarah mufakat, berupa :
-
Pengamatan & kewaspadaan dini
-
Penanganan kegawatdaruratan
kesehatan
-
Kesiapsiagaan thd bencana serta
yankes. dasar
-
promosi kesehatan
3. Sebagai bentuk pertanggung jawaban,
kegiatan di Poskesdes didukung dengan “Pencatatan & Pelaporan.
2.3.3
Kriteria / Program Poskesdes
1.
Pengamatan dan kewaspadaan dini (surveilans penyakit, surveilans gizi,
surveilans perilaku beresiko dan surveilans lingkungan dan masalah kesehatan
lainnya), penanganan kegawatdaruratan kesehatan dan kesiapsiagaan terhadap
bencana serta pelayanan kesehatan dasar.
2.
Promosi kesehatan, penyehatan lingkungan dll. Kegiatan dilakukan berdasar
pendekatan edukatif atau pemasyarakatan yang dilakukan melalui musyawarah
mufakat yang disesuaikan kondisi dan potensi masyarakat setempat.
2.3.4 Ruang lingkup poskesdes
2.3.4 Ruang lingkup poskesdes
Ruang lingkup poskesdes meliputi: upaya kesehatan
yang menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif dan kuratif yang
dilaksanakan oleh tenaga kesehatan terutama bidan dengan melibatkan kader atau
tenaga sukarela.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Desa Siaga merupakan upaya strategis
dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan milenium (Millenium
Development Goals). Lima dari delapan tujuan tersebut berkaitan langsung dengan
kesehatan, yaitu memberantas kemiskinan dan kelaparan, menurunkan angka
kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu, memerangi HIV AIDS, Malaria dan
penyakit lainnya, serta melestarikan lingkungan hidup.
RW Siaga adalah RW yang penduduknya
memiliki kesiapan sumber daya, kemampuan dan kemauan untuk mencegah dan
mengatasi masalah-
Pos
Kesehatan Desa (Poskesdes) adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat
(UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/ menyediakan pelayanan
kesehatan dasar bagi masyarakat desa.Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana
kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan
pemerintah.
3.2 Saran
Diharapkan dapat meningkatkan
kamampuan mahasiswa tentang konsep Desa Siaga, RW Siaga dan Poskesdes.
DAFTAR PUSTAKA
Brown,L.D. 1992. Desa Siaga. Bethesda,
Maryland.
Muninjaya, A.A.G. 2004.Keperawatan Komunitas. Jakarta
; EGC
Pohan, I.S. 2007. jaminan mutu layanan kesehatan;
dasar-dasar pengertian dan penerapan. Jakarta EGC.
Sulastomo. 2000. manajemen kesehatan. Jakarta;
Gramedia
Tjiptono . 1997. total quality service. Jogjakarta;
Andi Offset.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas kunjungannya..
semoga bermanfaat.. :)